Di Balik Bentrok Rawajati
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VoxPop.co.id – Jerit kesakitan dan teriakan perlawanan mengiringi masuknya ratusan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ke pemukiman warga di lingkungan Jalan Rawajati Barat, Rukun Tetangga (RT) 09/ Rukun Warga (RW) 04, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Baku pukul pun tak terhindarkan, satu persatu warga yang melakukan perlawanan diamankan, diseret dan dipukul petugas Satpol PP. Tak hanya itu, lemparan batu dan benda keras lainnya berterbangan di antara warga yang mempertahankan rumahnya, dengan ratusan petugas Satpol PP yang akan masuk untuk membongkar paksa pemukiman liar itu.
Seperti itulah sedikit gambaran suasana keributan yang terjadi dalam pelaksanaan pembongkaran seratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur hijau, kemarin.
Kekerasan seperti ini, juga pernah terjadi saat Pemerintah Provinsi DKI, mengerahkan personel satpol PP ketika akan merelokasi warga bantaran Kali Ciliwung di wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis 20 Agustus 2015.
Warga melakukan perlawanan, kendati sebenarnya lahan yang mereka tempati merupakan tempat terlarang berdirinya pemukiman warga.
Pada kasus kekerasan dalam penertiban di Jalan Rawajati Barat, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengaku telah melakukan berbagai cara agar tidak terjadi penolakan yang berakhir dengan keributan.
Menurutnya, salah satu upaya agar warga mau meninggalkan lahan itu, ialah dengan mengirimkan surat peringatan kepada para warga sudah diberikan sejak jauh-jauh hari.
"Kami sudah keluarkan SP (surat perintah) bongkar, ini legal. Justru sudah sejak September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan," kata Tri, Kamis, 1 September 2016
Bahkan, Tri mengaku, dia dan jajarannya sudah melakukan sosialisasi. Tapi warga tetap tak mau hengkang dari lahan itu, dan berdalih tanah tempat rumah mereka berdiri berstatus hak milik pribadi. "Kami sudah dialog panjang, bukan ujuk-ujuk gusur. Saya punya semua bukti sosialisasi," ujar Tri.
Sama halnya dengan nasib warga Kampung Pulo, warga di Rawajati juga tidak memiliki hak atas ganti rugi lahan dan bangunan. Karena, secara sah, lahan itu merupakan aset pemerintah yang peruntukannya sudah dinyatakan sebagai ruang terbuka hijau.
