Setelah Ahok Minta Maaf

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhamad Solihin

Nasib Dugaan Menista Agama

img_title Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Markas Besar Kepolisian RI mendata ada delapan laporan terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan Ahok.

Direktur Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, merinci empat laporan langsung disampaikan ke kantornya, satu laporan ke Polda Sumatera Selatan, dan tiga laporan ke Polda Metro Jaya.

img_title Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156 A KUHP juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Meski ada kata maaf, Polri bertekad menuntaskan proses hukum terhadap Ahok.

img_title Pengakuan Joseph Suryadi yang Penuhi Unsur Penistaan Agama

"Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut Boy, permintaan maaf bisa meredam keresahan di masyarakat dalam konteks isu agama, namun proses hukum terhadap beragam laporan masyarakat itu memiliki kondisi berbeda. Sebab Polri memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2016.

Demi kebutuhan itu, penyidik Polri akan menelusuri video rekaman yang menunjukkan peristiwa di Kepulauan Seribu. "Kita cari transkrip aslinya, video aslinya seperti apa yang durasi panjang akan di telusuri di Pulau Seribu, durasi pendek yang didapat dari pelapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Kata Agus, video itu akan ditelusuri tim Cyber Crime Bareskrim Polri. "Jadi, semuanya akan kita periksa ke cyber crime dan Pusat Laboratorium Forensik kita, untuk dianalisa dan kemudian dibuat transkripannya, supaya tahu apa sih perbedaan antara yang di potong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya," katanya.

Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.

"Kita panggil interview ahli agama, dari Kementerian Agama Dirjen Umat Islam itu, dan MUI. Kita cari ahli agama lain, apakah perbuatannya ini masuk penistaan, atau tidak karena ini belum tentu juga yang melapor benar," jelas Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut