Memaknai Pawai Massal di Ruang Publik

Pawai massal Aksi Kita Indonesia, yang bertepatan dengan kegiatan rutin Car Free Day di Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Sumber :
  • Bimo/VoxPop.co.id

Dalam ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pasal 7 ayat 2, arena car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan parpol, SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

img_title 9 Fakta Aksi Pencabulan Guru Agama SD di Cilacap Terhadap 15 Siswi

Ramainya warna politik pada HBKB itu juga mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono. Dia memprotes panitia Aliansi Kebangsaan yang dituding tak komitmen untuk bersih dari atribut parpol pada acara mereka. 

Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengungkapkan panitia Aliansi Kebangsaan sudah meminta izin acara dan berjanji tak membawa atribut dan agenda parpol. Tapi, dia kecewa, sebab panitia telah melanggar pasal 7 ayat 2 tersebut. 

img_title Pensiunan PNS Tewas Usai Tabrakan Diri ke Kereta Commuter Line

"Maka saya memerintahkan Satpol PP, bagi mereka yang menggunakan atribut partai di bus-bus itu dicopot. Yang pakai kaus [beratribut partai politik], kausnya di balik atau memakai kaus putih. Tapi massa makin banyak dan sulit bagi kami untuk menertibkan tanpa dukungan parpol," ungkapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung sigap. Soni mengatakan, Pemprov akan melayangkan surat teguran kepada panitia penyelenggara parade kebhinekaan dan parpol. Soni mengatakan langkah teguran itu untuk mencegah kejadian serupa tak terjadi lagi di masa depan. 

img_title Taliban Mulai Cairkan Gaji PNS Afghanistan, Pensiunan Menyusul

Aksi tersebut juga diwarnai isu pemakaian bus transjakarta di luar operasional, yaitu untuk mendukung parade tersebut.

Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono, mengungkapkan institusinya bakal menindaklanjuti laporan bus berlogo Transjakarta dimanfaatkan di luar rencana operasional itu.

"Dari foto dan laporan masyarakat ada bus operator tertentu yang gunakan bus dengan logo Transjakarta di luar rencana operasional. Dari pelapor belum diketahui apakah bus dipasangkan atribut partai tertentu," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 4 Desember 2016.

Menurut Budi, Transjakarta sebagai perusahaan pelayanan publik harus menjaga netralitas tidak memihak kepada golongan atau kelompok tertentu. Ia mengingatkan kepada seluruh operator untuk mematuhi aturan bahwa operasional bus hanya untuk melayani pelanggan Transjakarta. 

"Transjakarta akan memberikan sanksi kepada operator atas setiap pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari denda, sanksi administratif, dan yang terberat, pemutusan kerja sama kedua belah pihak," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut