Memaknai Pawai Massal di Ruang Publik
- Bimo/VoxPop.co.id
Menurutnya, setiap hari Minggu Kemensos memang kerap mensosialisasikan berbagai program kementerian melalui 'mobil antigalau'. Sosialisasi itu biasanya dilakukan di area car free day seperti kawasan Monumen Nasional dan sekitar Bundaran HI.
Apalagi, ia melanjutkan, pada 20 Desember 2016, Kemensos akan merayakan Hari Kesetiakawanan Sosial (HKS). Sehingga, sosialisasi program itu gencar dilakukan, termasuk hari ini, yang kebetulan juga ada acara parade kebhinekaan di tempat yang sama.
"Tidak ada pengerahan PNS Kemensos (dalam parade kebhinekaan)" tegas Khofifah ditemui dalam kunjungan keja di Yogyakarta, Minggu 4 Desember 2016.
Salahi esensi
Ribut atribut parpol mengundang komentar dari Wakil Gubernur DKI nonaktif, Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengatakan, tak sepakat adanya atribut parpol dalam arena car free day, sebab melanggar ketentuan peraturan Gubernur DKI. Meski menyesalkan munculnya atribut, tapi Djarot menyukuri dalam acara tersebut tidak muncul atribut Pilkada.
"Kalau kami PDI Perjuangan memang tidak ikut. Kami tahu kalau itu enggak boleh. Evaluasi bagaimana kalau misalnya dibiarkan begitu nanti semuanya ikut-ikutan begitu," ujarnya Djarot yang juga tokoh PDIP.
Salah satu lembaga pencetus lahirnya car free day, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta kecewa dengan atribut parpol yang muncul pada kegiatan akhir pekan tersebut.
Manajer Walhi Jakarta, Zulpriadi mengatakan, penggunaan atribut partai politik, pemakaian genset untuk panggung dianggap sangat menyalahi esensi dari kegiatan CFD. WALHI juga menilai aktivitas parpol tersebut sangat merugikan masyarakat yang berolah raga dan berakhir pekan.
Lembaga pemerhati lingkungan itu malah menuding Pemprov tebang pilih dalam penegakan Perda soal car free day. Untuk itu, Walhi mendesak Plt Gubernur DKI memberikan sanksi tegas pelanggaran tersebut dan memberikan keadilan bagi warga.
Wajib intervensi
Sanksi atas pelanggaran kegiatan di care free day sudah diatur mekanismenya dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016.
Pada pasal 9 peraturan itu sudah tertera tentang ketentuan partisipan yang melanggar aturan kegiatan car free day.Pasal 9 ayat 2 huruf e Pergub tersebut tertulis, dalam hal partisipan tak memenuhi aturan pelaksanaan car free day, maka penyelenggara car free day memberikan surat teguran.
