Memaknai Pawai Massal di Ruang Publik
- Bimo/VoxPop.co.id
Kemudian jika usai diberikan surat teguran, partisipan tetap melanggar ketentuan pada pelaksanaan car free day berikutnya, maka partisipan tersebut dilarang mengisi kegiatan car free day dan diberikan Surat Daftar Hitam.
Sedangkan terkait pengerahan PNS dalam kegiatan itu, Komisioner Komnas HAm, Maneger Nasution mendesak pemerintah segera mengklarifikasi kebenaran surat pengerahan PNS.
Dan sekiranya surat-surat tersebut ternyata benar adanya, pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu. Sebab, menurutnya, jika surat-surat tersebut terbukti benar, bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Maneger menyarankan, sebaiknya pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Dan menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang.
Maneger menuturkan, Komnas HAM secara prinsip tidak melarang menyatakan pendapat di muka umum.
"Tetapi kalau itu memanfaatkan PNS untuk kepentingan politik tertentu, apalagi diberikan sanksi bagi PNS yang tidak ikut itu justru melanggar HAM, karena memaksa PNS dalam aktivitas politik, kalau itu benar untuk acara parpol atau dukungan parpol," tuturnya.
(ren)
