Bayar Utang Puasa, Fidyah Atau Qadha untuk Ibu Hamil dan Menyusui?

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/lookstudio

VoxPop – Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sering dibahas di berbagai kajian. Dalam video yang di unggah dalam kanal Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyatakan, "Ada 9 orang yang tidak wajib berpuasa di antaranya yaitu yang ke enam dan ke tujuh atau yang ke lima dan ke enam adalah wanita hamil dan ibu menyusui."

img_title Wamen HAM Sebut Tak Perlu Bentuk Tim Investigasi Usut Ibu Hamil Tertembak di Papua, Cukup Polri

Selain ibu hamil dan menyusui, terdapat beberapa orang lain yang tidak wajib berpuasa, salah satunya adalah orang gila, dan orang sakit.

"Jadi ada dua pasang, anak kecil, dan orang gila, mirip mirip. Orang sakit, dan orang tua, mirip mirip, ibu hamil dan ibu menyusui, mirip mirip." ucap Buya Yahya dikutip dari Channel YouTube.

img_title Baku Tembak TNI-OPM di Papua Makan Korban, Ibu Hamil Tewas Tertembak

Menurutnya, hal ini perlu dipahami. Lalu seperti apa penjelasan Buya Yahya? Simak artikelnya sampai selesai ya. 

"Anak kecil dan orang gila hampir sama kan akalnya dengan anak kecil, belum sempurna. Kemudian orang tua dan orang sakit, adalah orang yang lemah. Lalu orang hamil dan ibu menyusui, adalah orang yang sama-sama menjaga dan perlu memberikan perhatian penuh terhadap bayi atau janinnya, maka boleh dari mereka berbuka puasa," jelas Buya Yahya.

img_title Mengapa Ibu Hamil Sulit Menahan Buang Air Kecil? Ini Penyebabnya

Pada dasarnya, hukum ibadah puasa Ramadhan untuk umat Islam adalah wajib. Puasa sendiri termasuk ke dalam rukun Islam yang ke empat.  Dan kewajiban melaksanakan puasa termasuk dalam Surah al-Baqarah:183 yang berbunyi :

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Meski demikian, ada keringanan bagi ibu hamil dan menyusui. Jumhur ulama bersepakat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir dengan kandungannya memperoleh keringanan boleh meninggalkan puasa. Namun sebagai gantinya, ia harus meng-qadha puasa di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Nabi Muhammad bersabda, "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (H.R. al-Khamsah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut