Bayar Utang Puasa, Fidyah Atau Qadha untuk Ibu Hamil dan Menyusui?
- Freepik/lookstudio
Kemudian Buya Yahya menjelaskan orang-orang yang perlu fidyah dan yang qadha.
"Bagi seorang ibu yang mempunyai utang haid, utang haid tidak pake fidyah, bayar utang puasa. Tapi kalau ibu terlambat, misalnya ibu punya utang haid 5 hari, tapi gak sempet qadha hingga masuk ke bulan Ramadhan lagi utangnya tetap 5, cuman ibu dosa," ucap Buya Yahya.
"Kalian dosa karena teledor. Karena saat kita memiliki kesempatan, dan tidak mengqadha, itu dosa. Maka dihukum untuk membayar setiap 1 hari, satu fidyah 1 mud tetapi utang puasanya tetap 5," tambahnya.
Qadha dalam firman Allah Ta'ala berbunyi :
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain, dan ibu hamil disetarakan dengan orang yang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin atau orang lemah yang bertambah-tambah." (QS. Al-Baqarah: ayat 184)
Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).
Laporan: Prima Nadia Rahayu
