Hukum Memberi Hampers dan THR Saat Lebaran dalam Islam, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah
- Chatgpt
Jakarta, VoxPop – Perayaan Idul Fitri selalu identik dengan berbagai tradisi yang mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat Muslim. Selain saling bermaafan setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan, banyak orang juga berbagi kebahagiaan dengan memberikan hadiah kepada keluarga, sahabat, maupun tetangga.
Tradisi yang cukup populer di Indonesia adalah mengirim hampers Lebaran serta memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat sebagai bentuk berbagi rezeki. Scroll lebih lanjut yuk!
Meski telah menjadi kebiasaan tahunan, sebagian umat Islam masih mempertanyakan bagaimana pandangan syariat mengenai praktik tersebut. Apakah memberi hampers dan uang saat Lebaran diperbolehkan dalam Islam, atau justru tidak dianjurkan?
Menanggapi hal tersebut, pendakwah Khalid Basalamah menjelaskan bahwa pada dasarnya memberi hadiah kepada sesama Muslim merupakan amalan yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Hal tersebut sejalan dengan hadis Nabi yang mendorong umatnya untuk saling berbagi sebagai bentuk mempererat persaudaraan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pemberian hadiah dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan rasa kasih sayang dan memperkuat hubungan antarsesama Muslim.
Oleh karena itu, menurutnya, tradisi berbagi hampers saat Lebaran tidak menjadi persoalan selama dilakukan dengan niat yang baik.
"Kalau hampers itu diniatkan untuk menjalankan hadis Nabi SAW, yaitu saling memberikan hadiah agar muncul rasa cinta di antara kerabat dan kaum Muslimin, maka itu tidak ada masalah,” jelas Ustaz Khalid Basalamah, dikutip Senin 16 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pemberian hadiah juga dapat menjadi bentuk kebahagiaan dalam menyambut hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Hari raya, menurutnya, memang dianjurkan untuk dirayakan dengan penuh rasa syukur dan kegembiraan.
Selain tradisi hampers, masyarakat juga kerap memberikan uang kepada anak-anak atau kerabat saat Lebaran. Kebiasaan ini sering dianggap sebagai bentuk hadiah, sedekah, atau sekadar ungkapan kegembiraan di hari raya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, praktik tersebut juga diperbolehkan selama dilakukan dengan niat yang baik dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat. Namun ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan istilah “angpao” untuk menyebut pemberian uang tersebut.
