3 Kali Ditangkap Narkoba, Roby Geisha Terancam Hukuman Berat

Gitaris band Geisha, Roby Satria kembali terjerat kasus narkoba
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito

VoxPop – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Budhi Herdi mengatakan, berdasarkan data dari pihaknya, Roby Satria alias Roby Geisha sudah tertangkap tiga kali atas kasus narkoba.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Roby terancam hukuman berat karena tidak kapok juga memakai barang haram meski sudah berkali-kali ditangkap. Hal itu dinyatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Budhi mengatakan, Roby dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI no. 30 tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

"Hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.

Roby Geisha

Photo :
  • NUVOLA/VoxPop
img_title Sempat Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Polres Tangsel Disebut Berstatus Saksi

Berdasarkan data polisi, diketahui Roby Geisha pertama kali ditangkap atas kasus narkoba pada 2013 dan divonis satu tahun penjara.

Roby berhasil keluar kembali namun melakukan kesalahan yang sama. November 2015, ia tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang, yang diantar ojek online. Roby pun kembali merasakan dinginnya jeruji besi dengan menjalani hukuman selama enam bulan penjara.

Hingga kini Roby Geisha kembali ditangkap, di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Ia didiamankan bersama satu orang rekannya dengan inisial AR. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 8 garam dan satu linting ganja bekas pakai langung dari tangan Roby.

"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," ucap Budhi.

Untuk tersangka AR dikenakan pasal dan hukuman lebih berat lantaran ikut berperan mengedarkan ganja dengan memberikannya ke orang. Ia pun terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut