Bobby Joseph Sudah 10 Kali Pesan Tembakau Sintetis, Konsumsi Sejak 2020

Bobby Joseph.
Sumber :
  • Instagram

JAKARTA – Artis sinetron Bobby Joseph tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan zat narkotika, tembakau sintetis.

img_title 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan hasil pemeriksaan pihaknya diketahui Bobby Joseph telah memesan tembakau sintetis secara online sebanyak 10 kali, dan sudah aktif mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2020. Scroll untuk info selengkapnya.

Dalam kasus ini juga Bobby ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram setelah ditangkap di wilayah Cinere, Depok, pada Jumat 21 Juli 2023.

img_title Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," ujar Ardhy dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

img_title Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Ardhy mengatakan antara Bobby dan penjual tembakau sintetis, tidak pernah saling tatap muka, transaksi narkoba tersebut dilakukan secara sistem "tempel".

"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," ujarnya.

Ardhy mengatakan dalam transaksi narkoba tersebut, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli hanya akan mendatangi tempat barang haram itu diletakkan oleh sang penjual.

"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," ujarnya.

Ardhy mengatakan dalam kasus ini Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Bobby Joseph.

Photo :
  • Instagram

"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," ujarnya.

Diketahui Bobby Joseph sudah kedua kali tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika.

Bobby Joseph pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021 oleh Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.

Ilustrasi kecelakaan

Ipda MA yang Tabrak Motor hingga Bocah 4 Tahun Tewas di Bone Ditahan, tapi Belum Tersangka

Kecelakaan terjadi di persimpangan Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Watampone, Bone, Rabu 5 Agustus, saat motor yang ditumpangi bocah GN ditabrak mobil Ipda MA.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut