Karenina Anderson Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Karenina Anderson
Sumber :
  • Instagram @kareninaanderson

JAKARTA – Model sekaligus Artis, Karenina Maria Anderson tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika jenis ganja oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 1 Agustus 2023.

img_title 132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina Anderson terancam hukuman 4 tahun penjara dengan Pasal 127 ayat 1 (a) UU tentang Narkotika. Scroll lebih lanjut ya.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," ujar Ardhy dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2023.

img_title 2 Pria Dicokok Polisi Saat Kedapatan Bawa Paket Ganja di Tangerang

Ardhy menjelaskan Karenina juga akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan untun tentukan hasil apakah layak menjalani proses rehabilitasi atau sebaliknya.

img_title Terkuak! Bukan Cuma Senpi, Ada Narkoba-CD Porno di Ruang Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," ujarnya.

Sementara usai tertangkap polisi, Karenina Anderson mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari teman perempuannya yang berinisial P secara cuma-cuma.

Karenina Anderson

Photo :
  • Instagram @kareninaanderson

Dalam kasus ini Polisi pun melakukan pengejaran terhadap wanita inisial P tersebut.

"Bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang bernama P, ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu, Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian, P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," tambahnya.

Perkembangan kasus hingga kini Karenina Anderson ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa intensif di Polres Jaksel.
 

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik

Bareskrim Polri Grebek Sarang Narkoba di Klub Malam Bali, 53 Orang Diamankan

Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mengungkap kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali.

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut