6 Kali Tertangkap Narkoba, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara
- VoxPop/Andrew Tito.
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menentukan proses hukum terhadap Ibra Azhari yang hingga kini sudah 6 kali tertangkap kasus narkoba dan tidak kapok juga.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan kasus penangkapan Ibra Azhari terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu dengan modus operandi Ibra membeli sabu dengan disamarkan lewat parfum yang dikirim menggunakan jasa kurir dan dikirim dengan jasa online. Scroll untuk informasi selengkapnya.
"Kami kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengungkap press release penyalahgunaan narkotika di mana melibatkan satu orang public figure IBR. Peristiwa terjadi pada hari Kamis, 4 Januari 2024. Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan bentuk parfum yang dikirimkan menggunakan jasa kurir, menggunakan pengiriman jasa online," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Januari 2024.
Syahduddi mengatakan pihaknya juga mengamankan empat orang, termasuk Ibra dan seorang perempuan berinisial NDY dan dua orang lainnya dan ada seorang yang masih DPO.
"Dari pengungkapan kasus ini diamankan 4 orang, atas nama Ibra 53 tahun, dan juga sebagai pengguna aktif. Dan satu orang perempuan NDY, 52 tahun juga sebagai pengguna, diamankan juga ADR umur 27 tahun yang berperan sebagai penjual, dan RIZ 24 tahun sebagai kurir. DPO atas nama PRL, yang berperan sebagai pengendali dan bandar," ujarnya.
Syahduddi lebih lanjut menjelaskan, pihaknya mengejar pelaku di tiga tempat.
"Ada tiga TKP. Pertama, satu apartemen Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang, kemudian Perumahan Cipayung, dan salah satu Ujung Menteng rumah kontrakan, Cakung, Jakarta Timur," ujarnya.
Awalnya, pihak Syahduddi melakukan pengembangan dan didapat ada transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan dan kemudian mengamankan Ibra dan NDY di sebuah apartemen di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Adapun kronologi, dapat dijelaskan berawal dari pengungkapan yang dilakukan penyidik, di mana hasil pengembangan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat dari hasil pengembangan didapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Penyidik melakukan observasi dan pengamatan, dan berhasil mengamankan 2 orang atas nama IBR dan NDY, di salah satu apartemen di Ciputat, Tangsel," ujarnya.
