Kemenaker dan Pos Indonesia Imbau Pekerja Cairkan BSU Rp600 Ribu Lewat Kantorpos
VoxPop – Terdapat sekitar satu juta pekerja belum mengambil bantuan subsidi upah (BSU) yang dikucurkan Kementerian Ketenagarkerjaan (Kemenaker). Pemerintah mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022.
Pemberian BSU 2022 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat demi mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Tercatat hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos. Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana bantuan BSU.
Penyaluran BSU kali ini melibatkan PT Pos Indonesia. Langkah Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan.
PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.
Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menerapkan tiga metode. Pertama, penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia. Ketiga, diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.
Menyalurkan bantuan dari pemerintah bukan kali ini saja dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Sebelumnya, BUMN yang memiliki jaringan luas se-Indonesia ini telah sukses menyalurkan BLT BBM, bansos sembako, juga PKH.
Namun, rupanya tantangan yang dihadapi PT Pos Indonesia dalam menyalurkan BSU berbeda dengan penyaluran bansos lainnya. Jika pada penyaluran BLT BBM, alamat keluarga penerima manfaat (KPM) tercantum dengan jelas, maka pada penyaluran BSU pelacakan alamat menemui kendala karena alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta akibat penerima BSU sering pindah alamat tempat bekerja.
Ada juga perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut. Namun, data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
