Pos Indonesia Teken Kontrak Pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk Pendistribusian dan Penjualan Meterai
Agus Abdurohim pun menilai bagus performa Pos Indoensia terkait pendistibusian dan penjualan meterai tempel ini.
“Sejauh ini kinerja Pos kami rasa sudah baik. hanya kalau soal naik turun penjualan itu memang tergantung keperluan di masyarakat. Sebagai contoh, di tahun 2020 pada saat pandemi terjadi, drop penjualan. Tahun 2021 ada peningkatan, 2022 ada peningkatan lagi. Semoga ke depan semakin baik. Walau ada isu resesi tetap ada peluang. Kalau kita berpikir positif, tetap ada peluang, kata Agus optimis.
Meterai Tempel Resmi Satu Ukuran Senilai 10 Ribu Rupiah
Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi.
Sejak tahun 2021 pula, meterai Ro 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Materai Ro 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Pada bulan September tahun 2020 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
“Kalau saat ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa meterai itu tinggal 1 ukuran nilai saja. Kalau dulu ada 6000 (rupiah), 3000 (rupiah), nah sekarang meterai tempel itu 10 ribu untuk dokumen-dokumen yang membutuhkan pemeteraian dengan nilai 5 juta rupiah. Dan itu di sahkan tahun 2022,” kata Muhamad Amran, SVP Sales and Marketing Financial Service PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, meterai tempel 6 ribu rupiah digunakan untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas 1 juta rupiah, sedangkan meterai tempel 3 ribu rupiah digunakan untuk dokumen dengan transaksi di bawah 1 juta rupiah.
Sementara untuk penjualannya, Pos Indonesia menjual seharga yang tertera di keping meterai tempel tersebut.
“Kalau ini adalah dari sisi UU 10 thn 2020 tentang bea meterai, memang negara memberikan privilege khusus untuk PT Pos terkait distribusi dan penjualan meterai tempel ini. Pos bisa menjual ke siapapun, tapi memang PT Pos menjualnya harus 10 ribu. Yang boleh menjual lebih dari 10 ribu (rupiah) adalah agennya. Memang dibolehkan utk agen, tapi dari PT Pos tidak boleh lebih dari 10 ribu,” jelas Nur Fathoni.
