Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gerebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Sabu

Bea Cukai dan Polda Metro Jaya gerebek pabrik liquid vape
Sumber :
  • Bea Cukai

VoxPop – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai ungkap kasus home industry pembuatan cairan liquid narkotika jaringan internasional di Kembangan, Jakarta Barat. 

img_title Kronologi Bigmo Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur untuk Promosikan Liquid Vape

Dalam penindakan yang terlaksana di tanggal 14 Januari 2023 lalu tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial MRK. Tersangka diketahui membuat narkotika dalam bentuk cairan liquid dan dikemas dalam bentuk liquid (cairan untuk rokok elektrik) kemudian mengedarkannnya sendiri. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan memproduksi narkotika yang dilakukan oleh MRK di Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK dengan barang bukti yang siap diedarkan sejumlah 366 botol liquid narkotika ukuran 50 ml dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 ml," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
 
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

img_title Bigmo Minta Maaf Usai Diduga Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape
Bigmo klarifikasi lewat live streaming

Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak dibawah umur mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut