RUU Kesehatan Jadi Kemunduran Besar Cita-Cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

Empat organisasi profesi kesehatan DKI Jakarta tolak RUU Omnibus Law
Sumber :
  • Istimewa

Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat (1) akan menjadi hambar ketika kepentingan public yang diwakili Direksi dan Dewan Pengawas dikendalikan Menteri, dan juga dikendalikan Partai Politik (Parpol).

img_title Tak Perlu Resign! Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

Dikatakan, Pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan tiga asas menurut UU BPJS, yang salah satunya adalah asas manfaat yaitu menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif, akan sulit terlaksana.

Demikian juga prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh BPJS akan terganggu dengan hadirnya pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut. Intervensi dengan klaim PENUGASAN akan mengganggu pelaksanaan Prinsip Keterbukaan, Prinsip “Kehati-hatian”, Prinsip “Akuntabilitas”, Prinsip “Dana Amanat”, dan Prinsip “Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta”, akan terganggu dan akan mendukung penurunan manfaat bagi pekerja dan keluarganya.

img_title Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign, Begini Syarat dan Prosedurnya

Lebih dari itu sambungnya, Prinsip “Dana Amanah” akan menjadi dana “private” yang dikontrol Menteri, akan menurunkan imbal hasil program JHT bagi saldo JHT pekerja, serta imbal hasil program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang akan mempengaruhi kualitas pelayanan seluruh program tersebut.

Arief membeberkan, pengelolaan dana pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp.630 triliun akan mudah dikendalikan Menteri Ketenagakerjaan. Partai Politik akan leluasa mengendalikan pengelolaan investasi dana pekerja tersebut. Demikian juga aset bersih Dana jaminan sosial (DJS) Program JKN di BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencapai Rp. 54,7 Triliun, serta pendapatan iuran JKN yang mencapai Rp. 143 Triliun (Data akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program JKN.

img_title Resign Mendadak dan Butuh Dana? Ini Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Bisa Dicairkan

Dampaknya akan berpotensi menciptakan defisit pembiayaan JKN yang akan berdampak langsung pada penurunan pelayanan JKN kepada masyarakat. Beberapa kasus kerugian pengelolaan dana Jamsostek pada saat masih menjadi BUMN, hingga dipidananya Direktur Utama PT. Jamsostek pada waktu yang lalu merupakan gambaran umum ketika pengelolaan dana jaminan sosial sarat dengan kepentingan pribadi dan politik.

Sementara itu, Maraknya kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu, merupakan contoh gagalnya pengelolaan dana peserta ketika Direksi tidak memiliki kewenangan penuh dan independent. Tidak menutup kemungkinan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi hilang akibat gagal dalam pengelolaannya, gara-gara pasal-pasal di RUU Kesehatan yang merevisi UU BPJS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut