RUU Kesehatan Jadi Kemunduran Besar Cita-Cita Jaminan Sosial yang Berkualitas
- Istimewa
Disampaikan nya, Kehadiran RUU Kesehatan menjadi ANTITESIS perjuangan gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa, dan kelompok masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). KAJS di medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi Menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik.
Bila RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS maka RUU Kesehatan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas, dan RUU Kesehatan menjadi penghianatan besar atas perjuangan KAJS.
Atas permasalahan yang akan timbul dengan revisi UU BPJS pada RUU Kesehatan dan untuk memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta keamanan dan peningkatan investasi dana kelola di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, maka sudah seharusnya Baleg DPR RI dan Pemerintah mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan.
