Fakta-fakta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) bersiap meninggalkan ruang sidang seusai membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 35 tahun. Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.

img_title Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Berikut fakta-fakta selengkapnya terkait sidang putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres:

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

1. Tujuh gugatan yang dibahas MK

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Berdasarkan situs MK terdapat tujuh gugatan yang diputuskan, di antaranya:

  1. 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi
  2. 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana
  3. 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
  4. 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru
  5. 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu
  6. 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi
  7. 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

2. Pertimbangan MK tolak gugatan syarat usia 35 tahun

Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim," kata Usman.

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

3. Gugatan yang dikabulkan MK

Dalam sidang putusan itu, Anwar Usman mengatakan, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa asal Solo, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas meminta MK melakukan uji materi pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menambahkan frasa "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut