Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Dipolisikan Istri Sah Usai Nikah Tanpa Izin dan Gelar Ramai-ramai

Acara pernikahan oknum anggota DPRK Bener Meriah
Sumber :
  • instagram

VoxPop – Viral video di media sosial memperlihatkan momen meriah yang digelar oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). 

img_title Ikhtiar Menjemput Pasangan Hingga ke Pelaminan dengan Amalkan Doa Singkat ini Agar Mendapat Kemudahan Jodoh

Sekilas tidak ada yang salah dari pesta perayaan tersebut. Namun siapa sangka, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial FG ini justru menuai sorotan publik lantaran gelar pernikahan dengan wanita lain tanpa izin istri sah.

Seperti terlihat dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, pria berinisial FG ini dengan meriah merayakan pesta pernikahannya dengan wanita lain. 

img_title Eks Sekjen MPR Pakai Uang Korupsi Buat Renovasi Rumah hingga Nikahkan Anaknya

Dalam video tersebut terlihat semua anggota keluarga maupun tamu undangan begitu suka cita merayakan momen pernikahan oknum anggota DPRK Bener Meriah.

img_title Biaya Nikah Jennifer Coppen-Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar, Siapa yang Bayar?

Sambil berjoget ria bersama tamu undangan yang hadir, FG beserta istri barunya itu terlihat mengenakan busana pengantin lengkap. Dengan senyum lebar, pasangan kekasih yang tengah berbahagia itu begitu menikmati acara pesta pernikahan yang digelar di kediamannya.

Namun sayangnya, keputusannya untuk menikahi wanita lain justru membuat sosok FG kini resmi dilaporkan ke Polres Bener Meriah oleh istrinya sendiri, Nova Fitri, pada Sabtu, 14 Juni 2025. 

Laporan tersebut terkait dugaan pernikahan kedua yang dilakukan FG tanpa izin istri sah lebih dulu.  Merasa kecewa dan geram terhadap FG, istri sah akhirnya memutuskan untuk melaporkan suaminya yang telah menikahi wanita lain.

Menurut keterangan dalam unggahan video di atas, FG diketahui menikah dengan perempuan lain dalam sebuah resepsi besar-besaran di Kabupaten Gayo Lues pada 2 Juni 2025.

Pernikahan tersebut viral setelah sejumlah video dan foto tersebar luas di media sosial.

“Klien kami Nova Fitri adalah istri sah saudara FG. Jadi ia menikah dengan seseorang tanpa izin dari Nova,” kata Fahruddin, kuasa hukum Nova Fitri di Bener Meriah, Sabtu, 24 Juni 2025.

Fahruddin menambahkan bahwa tindakan FG berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Seharusnya jika ingin menikah lagi, harus ada putusan cerai talak dari pengadilan Mahkamah Syariah,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut