Bantuan Pemerintah untuk Media Massa Indonesia di Tengah Tekanan Ekonomi
- Istimewa
Upaya Pemerintah sebelumnya
Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah melakukan sejumlah langkah seperti dalam hal insentif pajak. Tahun 2020-2021 Kementerian Keuangan memberi keringanan PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan potongan pajak reklame di sejumlah daerah. Namun cakupannya masih terbatas. Dan pada tahun 2020-2021 juga dilakukan kemitraan Pemerintah dan media melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan publikasi program pemerintah. Namun sifatnya parsial dan tidak menyelesaikan akar masalah ekonomi media.
Langkah-langkah tersebut penting tetapi belum cukup menjawab krisis struktural yang dihadapi industri media.
Perpres Publisher Rights: Harapan Baru
Tonggak kebijakan baru lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang populer disebut Perpres Publisher Rights.
Perpres ini menegaskan kewajiban platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok untuk menjalin kerja sama formal dengan perusahaan pers Indonesia yang terverifikasi Dewan Pers. Bentuknya bisa berupa lisensi berbayar, skema bagi hasil, berbagi data agregat pengguna, atau bentuk lain sesuai kesepakatan.
Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas, mengatur tanggung jawab platform global terhadap konten berita, serta menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil antara media lokal dan raksasa digital.
Namun implementasi Perpres ini masih menghadapi tantangan. Hingga Maret 2025 belum ada laporan konkret mengenai realisasi pembayaran atau kompensasi finansial. Komite Independen yang diamanatkan Pasal 9 Perpres pun belum berfungsi optimal. Dengan kata lain, kebijakan ini masih dalam tahap awal dan memerlukan percepatan implementasi.
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dengan hasil nyata. Australia pada tahun 2021 melalui News Media Bargaining Code, Google dan Facebook dipaksa menandatangani perjanjian bernilai ratusan juta dolar dengan perusahaan media lokal. Kanada tahun 2023 mengesahkan Online News Act yang mewajibkan platform digital membayar kompensasi bagi konten berita yang ditampilkan. Kemudian Prancis pada tahun 2023 mengalokasikan subsidi lebih dari €480 juta (pounsterling) per tahun untuk mendukung media cetak, termasuk adaptasi ke digital. Berikutnya Norwegia, yang membentuk dana abadi media untuk menopang jurnalisme lokal dan riset digital.
