Cegah Vandalisme, BPPT Sosialisasikan Fungsi InaBuoy
- vstory
Selain kapal lokal perlu juga diadakan sosialisasi serta mengedukasi kapal-kapal asing yang berada diperairan Indonesia, jelasnya.
Sosialisasi diharapkan dapat dilakukan secara maksimal guna meningkatkan sistem keamanan InaBuoy dari para pelaku vandalism. Publik harus semakin peduli terhadap pentingnya teknologi dalam membangun sistem peringatan dini yang handal seperti buoy ini.
“Jika BUOY sudah ada, masyarakat dihimbau agar menjaga bersama, karena ini alat yang dibangun negara agar kita tetap selamat dari bencana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
