Cegah Vandalisme, BPPT Sosialisasikan Fungsi InaBuoy

Direktur Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana (PTRRB) BPPT M. Ilyas pada sosialisasi InaBuoy BPPT.
Sumber :
  • vstory

Selain kapal lokal perlu juga diadakan sosialisasi serta mengedukasi kapal-kapal asing yang berada diperairan Indonesia, jelasnya.

img_title Kasih LKPP 2023 WTP, BPK: Ekonomi dan Sosial RI Pasca-Pandemi Relatif Pulih

Sosialisasi diharapkan dapat dilakukan secara maksimal guna meningkatkan sistem keamanan InaBuoy dari para pelaku vandalism. Publik harus semakin peduli terhadap pentingnya teknologi dalam membangun sistem peringatan dini yang handal seperti buoy ini.

“Jika BUOY sudah ada, masyarakat dihimbau agar menjaga bersama, karena ini alat yang dibangun negara agar kita tetap selamat dari bencana,” pungkasnya.

img_title SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Sebagai informasi, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, memindahkan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 secara Berturut-turut dari BPK, Begini Kata Purbaya

Purbaya soal Kemenkeu raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, atas Laporan Keuangan Tahun 2025, dan menjadi opini WTP ke-15 yang diraih secara berturut-turut.

img_title
VoxPop.co.id
16 Juli 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut