RUU Sisdiknas: Membangun Pelibatan Publik, Menuju Keselarasan

Ilustrasi: Mohamed Hassan/Pixabay
Sumber :
  • vstory

VoxPop – UU Sisdiknas Tahun 2003 telah hampir berusia 20 tahun. Dalam rentang waktu dua dekade terakhir ini, situasi dan tantangan dunia pendidikan mengalami perubahan yang cepat dan dinamis seiring perubahan zaman. Oleh karena itu, guna merespons perkembangan zaman yang cepat tersebut, dibutuhkan adanya penyesuaian UU yang lebih memadai dan relevan.

img_title Baleg DPR Pastikan RUU Pemilu Dibahas dari Awal lagi, Bukan Carry Over

Pada Rabu 24 Agustus 2022, Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 ke DPR RI.

RUU Sisdiknas tersebut mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan, yakni UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002, UU Nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

img_title Kampus Merdeka: Inovasi Pendidikan yang Melahirkan Generasi Siap Bersaing

Integrasi antara ketiga UU tentang pendidikan tersebut sesuai amanah UUD 1945 tentang satu satu sistem pendidikan dan agar tidak terjadi tumpang tindih. Jelas bahwa UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 menegaskan, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia memang telah menjalankan satu sistem pendidikan, akan tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang: UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

img_title Transformasi Kampus Merdeka: Membangun Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Kondisi tersebut terkadang memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih. Misalnya tentang Standar Nasional Pendidikan yang sama-sama diatur dalam UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi. Meski UU Pendidikan Tinggi lebih fokus pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, potensi tumpang tindih itu ada.

Kemudian, dalam implementasi terkadang terjadi permasalahan karena beberapa pengaturan yang terlalu mengunci. Seperti misalnya kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk atau nomenklatur satuan pendidikan, hingga nomenklatur pendidik.

Di sinilah RUU Sisdiknas hadir menjawab kebutuhan adanya suatu sistem yang selaras dan terintegrasi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di tingkat Undang-Undang tersebut. Selain itu tentu adalah untuk merespon perkembangan dan perubahan zaman yang pesat, yang membutuhkan Undang-Undang yang lebih “fleksibel” dan “responsif”, sehingga bisa lebih mengakomodir kebutuhan-kebutuhan yang bersifat dinamis.  

Tahapan dan pelibatan publik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut