RUU Sisdiknas Baru, Kabar Baik bagi Pendidikan
- vstory
Ramah Partisipasi Publik
Selain kekhawatiran di atas, yang menjadi dasar munculnya respons polemik akan RUU Sisdiknas baru ini adalah minimnya keterlibatan publik dalam proses mekanisme RUU Sisdiknas ini, publik tentu boleh menyanangkan dan boleh jadi berpikir bahwa aturan perundang-undangan yang prosesnya saja tidak melibatkan banyak elemen yang padahal memiliki kepentingan di dalamnya nantinya bakal kurang optimal hasilnya. Publik tentu bakal was was apabila UU yang berlaku nanti lepas atas pengawasan dan masukan dari stakeholder lainnya.
Menjawab kekhawatiran ini, seperti yang disampaikan dalam sipres Kemendikbudristek nomor 533/sipres/A6/VIII/2022 bahwa sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Dalam siaran yang sama juga disampaikan oleh Anindito Aditomo selaku Ka. BSKAP "Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,". Selain menjawab kekhawatiran yang ada, penyataan ini tentu sekaligus menjadi tanda bahwa dalam pelaksanaan mekanismenya, RUU Sisdiknas yang ada ini ramah partisipasi publik. Bahkan, masyarakat secara luas bukan hanya sekedar bisa atau boleh memberikan masukannya, atas apa yang menjadi bahan RUU Sisdiknas ini, tapi juga disediakan platfrom untuk menyampaikannya agar mudah diakses.
Sebagai warga negara yang baik, dan menyadari betul bahwa terciptanya pendidikan juga memerlukan kerja sama berbagai pihak termasuk publik dengan memberikan masukannya yang konstruktif, tentu perbaikan UU Sisdiknas yang baru yang ramah akan partisipasi publik ini menjadi hal yang sangat berarti dan tidak boleh dilewatkan begitu saja. Kesempatan semacam ini perlu dimaksimalkan peran dan tanggung jawabnya. Semoga dengan kemudahan yang ada, publik pun mampu memanfaatkan dengan baik pula, agar terselenggaranya proses pembangunan penyelenggaraan pendidikan yang makin optimal pula.
