Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Bagaimana Dampaknya?

Jokowi dengan pimpinan partai koalisi pemerintah
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Sejarah marhaen. Zaman old itu Soekarno sudah melihat dampaknya okupasi kapital. Oleh Soekarno dibuatlah sistem marhaen maksudnya Berdikari. Perang Soekarno lawan kapital tersebut adalah mengulang perang Sultan Agung dan perang Diponegoro yaitu perang agraria.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Zaman old itu Pangeran Diponegoro melawan karena tanah seluruh Jawa miliknya Diponegoro dijual kepada swasta Residen. Termasuk Residen Dowes Dekker, atau Multatuli yang menulis buku Tanam paksa. Buku ini yang membuat kesadaran tiga orang Ki Hajar Dewantara dan Douwes Dekker melawan VOC. VOC ini bukan negara tapi perusahaan go publik pertama di dunia.

Artinya Soekarno lah yang melawan sistem kapitalistik ala Belanda. Sampai Belanda menyerbu setelah proklamasi, malah bawa tentara inggris agresi militer yang membawa korban Panglima Brigjen Mallaby di Surabaya.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Agresi militer datang dua kali baru kemudian Soekarno menandatangani gencatan senjata di kapal induk Renville di pelabuhan Batavia. Soekarno dipaksa bayar seluruh aset milik perusahaan VOC seperti Borsume wehry, dll dengan menandatangani Surat utang kepada Belanda dan kemudian belakangan kepada IMF dengan modus yang sama.

Sifat aset atau mother (ibu) assets

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Prinsip Soekarno dicatat di konstitusi bahwa UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang-benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, swasta, atau individu, terutama untuk cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Itu juga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selama ini juga telah terjadi eksklusifisme pembangunan.
Oleh karena itu, kepemilikan bumi tanah, tambang dll adalah dikuasai negara. Sehingga definisi pengusaha developer properti di luar negeri adalah yang dijual adalah gedung dan bangunan, atau pengelolaan penggunaan usaha bangunan gedung properti.

Tapi ini yang kemudian diubah undang undang agraria jadi oleh developer tanah tersebut seolah-olah dimiliki developer. Sedangkan penghuni tanah tersebut diusir atau dipaksa seolah-olah menjadi milik developer.

Kelak inilah yang dikembalikan oleh pemerintah Jokowi. Bahwa tanah itu adalah milik negara. Misal, di IKN, itu kepemilikan bumi tanah milik negara. Pemilik HGU hanya pengelolaan penggunaan usaha. Yang setelah habis masa HGU, dikembalikan ke negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut