Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VoxPop – Pemerintah akan segera membahas revisi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Salah satu yang akan diubah adalah tarif Pajak Pendapatan Nilai (PPN) yang ini dibebankan pada konsumen saat ini

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Akan ada skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST). Instrumen ini disebut akan membuat Pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang atau jasa.

Baca juga: NPI Kuartal I 2021 Surplus, Transaksi Berjalan RI Kembali Defisit

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun buka-bukaan alasan terkait revisi UU KUP tersebut. menurutnya hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang meliputi dua aspek perbaikan, yaritu aspek administratif dan kebijakan. 

"Reformasi administrasi meliputi penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap Sri di jakarta, dikutip Jumat, 21 Mei 2021.

img_title Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri

Sementara itu, kenaikan PPN hingga adanya GST nantinya masuk ke ranah reformasi kebijakan. Sehingga diharapakan instrumen pajak sebagai andalan penerimaan negara bisa bekerja dengan maksimal.

"Reformasi kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan. Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitas-nya," ujar Sri.

Selain dua instrumen pajak itu, nantinya dimungkinkan ada revisi pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi. Kemudian, memaksimalkan potensi pengenalan jenis pungutan baru.

"Khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan," ungkapnya.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut