Mantan Kepala Polisi Dhaka Dijatuhi Hukuman Mati Imbas Demo Berdarah di Bangladesh

Kerusuhan di Ibu Kota Bangladesh (Doc: India Today)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Natania Longdong

Dhaka, VoxPop – Pengadilan khusus di Bangladesh pada Senin, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan kepala polisi Dhaka dan dua perwira senior lainnya atas peran mereka dalam protes jalanan yang penuh kekerasan pada tahun 2024, yang menyebabkan penggulingan Perdana Menteri saat itu, Sheikh Hasina.

img_title Irjen Pipit Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur

Panel tiga hakim dari Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh (ICT-BD), yang dipimpin oleh Hakim Mohammad Golam Mortuza Mozumder, menjatuhkan vonis tersebut setelah persidangan tanpa kehadiran terdakwa. 

Mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah mantan komisaris Kepolisian Metropolitan Dhaka Habibur Rahman, mantan komisaris gabungan DMP Sudip Kumar Chakraborty, dan wakil komisaris tambahan Mohammad Akhtarul Islam.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

"Ketiga orang ini memiliki status superior atas bawahan mereka dan bertanggung jawab atas tanggung jawab komando superior," kata pengadilan dalam putusannya dilansir India Today, Selasa, 27 Januari 2026. "Mereka dinyatakan bersalah dan dengan ini dijatuhi hukuman mati."

Putusan ini menandai putusan kedua oleh pengadilan yang direstrukturisasi.  Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan perdana menteri Hasina dan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, menurut kantor berita PTI.

img_title Cara Polisi yang Bekerja di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi

Selain vonis hukuman mati mantan kepala polisi Dhaka, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada beberapa petugas lainnya. Asisten komisaris polisi Mohammad Imrul dijatuhi hukuman enam tahun, inspektur Arshad Hossain empat tahun, dan polisi Sujon Hossain, Imaj Hossain, dan Nasirul Islam masing-masing tiga tahun.

Ketiga petugas yang menerima hukuman mati dan asisten komisaris Imrul diadili secara in absentia setelah dinyatakan buron. Terdakwa lainnya hadir secara langsung.

Pengadilan menyatakan para terdakwa bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan insiden di daerah Chankharpul, Dhaka pada 5 Agustus 2024, ketika tembakan polisi menewaskan enam orang pada hari runtuhnya pemerintahan.

Kepala jaksa Muhammad Tajul Islam mengatakan dia tidak senang dengan apa yang disebutnya sebagai "hukuman yang relatif ringan" bagi beberapa petugas yang dihukum yang hanya dihukum penjara. 

"Meskipun sudah lazim mengucapkan ‘terima kasih banyak’ setelah putusan pengadilan, kami bermaksud mengajukan banding," katanya.

November lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina secara in absentia atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan penindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut