Polres Depok Bongkar Kasus Order Fiktif Gojek Senilai Seratusan Juta
- Zahrul Darmawan/VoxPopnews.
VoxPop – Polres Metro Depok, berhasil membongkar kasus penipuan yang menyebabkan perusahaan aplikasi tranportasi online, GoJek, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelakunya berjumlah tujuh orang pria.
Kapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, para pelaku mengambil keuntungan yang tidak semestinya dengan melakukan pelanggaran hukum. Modusnya, memanfaatkan bonus ataupun voucher pada aplikasi layanan Gojek.
“Di mana voucher tiap kali pembelian, terutama pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp15 ribu. Diskon Rp15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan pelaku selama dua bulan,” katanya pada wartawan, Rabu 20 November 2019.
Bonus berupa voucher dan point itulah, jelas Azis, digunakan para pelaku untuk mengelabui sejumlah transaksi dengan cara fiktif. Di mana, pembeli atau customer dan driver ini adalah kelompok mereka. Kasus ini terungkap, karena adanya transaksi yang tidak wajar.
“Sampai sehari 200 order dengan customer sama, penjual sama dan driver yang sama juga. Kemudian, hasil investigasi internal Gojek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana,” jelas Azis.
Setelah bukti dirasa cukup, polisi kemudian melacak jejak para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, di kawasan Pancoran Mas Depok hingga ke wilayah Jawa Tengah.
“Tim gabungan turun dan menangkap tangan di lokasi, ternyata benar fiktif. Ada order-an yang dibeli tersebut, seharusnya membeli makanan, ternyata yang dibawa dari merhcant-nya itu hanya minyak dan gula. Seolah, ada pembelian yang sebenarnya,” tutur Azis.
Akibat ulah para pelaku, GoJek harus men-transfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh order-an yang ada. “Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp140 juta, namun diperkirakan lebih,” kata Azis.
Kelompok ini, lanjut Azis memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Adapun pelaku utama atau otak dibalik aksi kejahatan itu ialah Soman alias Man (38). Ia berperan sebagai pemilik warung /resto sate Solo Pak Man.
Kemudian, Mikko Prilaksono (20) warga Sawangan Depok, yang berperan sebagai peng-order atau penerima barang. Lalu, Taryanto (25) warga Sawangan, Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang. Deni Achmad (29), warga Kecamatan Bojongsari, Depok berperan sebagai peng-order atau penerima barang.
