Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Polres Gowa tangkap pengedar narkoba lintas provinsi.
Sumber :
  • VoxPopnews/Irfan

VoxPop – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap sejumlah pelaku pengedar narkoba lintas provinsi.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Barang bukti yang telah disita dari tiga lokasi penggeledahan, berupa sabu dengan total seberat 848,58 gram, dua buah timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, sejumlah kantong plastik bening, satu sendok teh dan pipet.

Para tersangka, yakni Firmansyah alias Enal diringkus di Kecamatan Pallangga, Gowa. Kemudian Ismail, tertangkap di Kecamatan Tallo, Makassar, bersama dengan Ilham.

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara terlebih dulu mengambil sabu di Batu Licin, Kalimantan, lalu mereka membawanya ke Makassar dengan menggunakan kapal feri.
 
Dia menyampaikan, kasus itu terbongkar setelah dilakukan penangkapan terhadap Enal, yang  berawal dari informasi warga tentang dugaan adanya lokasi dijadikan tempat transaksi narkoba pada 24 Desember 2019 lalu di Gowa.

"Pada penangkapan terhadap Enal itu ditemukan sabu dalam saku celananya, sampai dilakukan pengembangan kasus," kata Tambunan, Sabtu, 28 Desember 2019.

img_title Sempat Dikabarkan Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Polres Tangsel Disebut Berstatus Saksi

Dia menyebut, para pelaku selama ini mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Gowa dengan konsumen dari kalangan ASN, pekerja salon. Pelaku mengaku mendapat keuntungan senilai Rp 40 juta jika berhasil menjual sabu sebanyak 1 ton.

"Kasus ini terus dikembangkan. Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 112 (2) Subsider Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," terang Tambunan. (ren)

Laporan: Irfan / Makasar

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut