Perusak Mobil Polisi Saat Demo Omnibus Law Diciduk

Mobil polisi dirusak massa demo Omnibus Law
Sumber :
  • VoxPop/Sherly

VoxPop – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap enam pelaku kasus perusakan fasilitas pihak kepolisian berupa mobil sabhara, serta penyerangan terhadap petugas pengamanan TNI-Polri pada aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batu Ceper, Tangerang.

img_title Adam Deni Berharap Kasus Perusakan Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Berakhir Damai, Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga

Enam pelaku tersebut berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Empat di antara mereka ternyata masih berstatus pelajar, sedangkan sisanya buruh dan pengangguran. Kapolresta Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengatakan keenamnya diamankan setelah menjalani pemeriksaan berdasarkan bukti kamera pengawas di lokasi setempat.

"Berdasarkan bukti yang ada, mereka ini melakukan perusakan mobil, dan juga penyerangan kepada petugas," katanya, Rabu, 14 Oktober 2020.

img_title Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Terkuak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Dubes RI Pastikan Habib Rizieq Belum Bisa Keluar dari Arab SaudI

Dijelaskannya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. EBG, misalnya, terbukti menendang seorang polisi dan melempar batu ke arah mobil sabhara dan petugas TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan di lokasi penyekatan.

img_title Detik-detik Adam Deni Ngamuk Rusak Toko dan Keluarkan Senpi ke Sekuriti di Jakut, Kini Resmi Ditahan!

Lalu, DG terbukti melempar batu ke petugas pengamanan, dan merusak tutup tangki bensin yang ada di lokasi. Kemudian, MTS terbukti melempar batu ke polisi dan mobil sabhara.

MS terbukti menendang lampu sen sebelah kiri mobil sabara. S terbukti naik ke atas mobil dan menginjak-injak mobil, dan MI terbukti menendang pintu sebelah kiri sebanyak tiga kali.

"Saat ini kasus masih terus kami selidiki. Dan soal ini, kami punya dua berkas, karena empat diantaranya merupakan pelajar dan masih di bawah umur. Namun, mereka tetap kami tahan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHPidana ancaman 9 Tahun. Lalu, Pasal 212 dan 213 KUHPidana dan 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun. (ren)

Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (rompi merah) usai sidang di PN Surabaya

Provokator Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Kasus perusakan rumah dan pengusiran Elina Widjayanti sebelumnya mendapat perhatian luas publik karena korban merupakan seorang lansia yang terdampak langsung.

img_title
VoxPop.co.id
1 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut