BNN Ungkap Modus Rapi Pengedar Narkoba di Banyumas Bertransaksi

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan, dan Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro menunjukkan barang bukti tembakau gorila di halaman kantor BNNK Banyumas, Rabu, 21 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VoxPop – Tim gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas dan BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila (Syntetic canabinoid) sebanyak lebih kurang 234,08 gram.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

"Pengungkapan tembakau gorila di Banyumas ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar di triwulan 2021 ini," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan didampingi Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat konferensi pers di halaman kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Rabu, 21 April 2021.

Ia mengatakan kasus itu terungkap pada 7 April 2021 berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tembakau gorila di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, melalui jasa pengiriman paket.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Setelah diselidiki di lokasi, petugas melihat ada pengiriman paket atas nama Oviee yang di dalamnya diduga berisi narkotika. Selanjutnya, petugas mengamankan penerima paket yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IN alias Oviee (29), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Saat menjalani pemeriksaan, Oviee mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis tembakau gorila milik temannya berinisial FR yang saat sekarang masih dalam pengejaran (DPO).

img_title Media Malaysia Gempar, Sorot Aksi Nekat Pilot Asal Negaranya Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Dari hasil penggeledahan di rumah yang dikontrak Oviee, petugas menemukan sembilan paket tembakau gorila siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip bening.

Di rumah kontrakan itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SDP alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Banyumas, yang diduga turut bekerja sama dalam mengedarkan narkotika.

"Tersangka Oviee mengaku sudah beberapa kali menerima paket tembakau gorila yang kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR (DPO) dengan sistem ditempelkan atau diletakkan di suatu tempat. Setelah dibayar oleh pembelinya, alamat tempat meletakkan narkotika tersebut akan diberitahukan melalui WhatsApp," ujar Benny.

Ia mengatakan guna menarik pembeli yang rata-rata remaja, Oviee menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker bergambar dan bertuliskan menarik seperti Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums, serta Wizzard Street Cums X Space Trip.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut