Bareskrim Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumbar-Jakarta

Bareskrim tangkap sindikat peredaran narkoba Malaysia-Indonesia
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Ahmad Farhan Faris

Atas perbuatannya, kata Krisno, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman manti dan pidana seumur hidup dan ancaman denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

img_title Ini Daftar 5 Polisi Konsumsi Etomidate Bareng Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Hingga Ditangkap Bareskrim

Ilustrasi sabu-sabu.

Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut