Bareskrim Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumbar-Jakarta
Senin, 4 Oktober 2021 - 19:38 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Ahmad Farhan Faris
Atas perbuatannya, kata Krisno, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman manti dan pidana seumur hidup dan ancaman denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Baca Juga
Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
