Pasutri di Jepara Berhubungan Intim di Depan Remaja Putri, Lalu Diajak Threesome

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis kasus pasutri cabuli anak
Sumber :
  • Polres Jepara

Jepara – Pasangan suami-istri di warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun. Korban yang diketahui pacar dari keponakan pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan threesome oleh pasutri tersebut.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa, 13 Juni 2023. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis kasus pasutri cabuli anak

Photo :
  • Polres Jepara
img_title Jadi Buron Internasional, Terungkap Keberadaan Syekh Ahmad Al Misry

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang atau threesome.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan intim di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
 

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, memberikan pengakuan mengejutkan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut