Polisi Usut Kasus Pencurian Data untuk Pinjol yang Makan Korban 27 Pelamar Kerja

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly (Dokumentasi Polres Metro Jaktim)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian data yang digunakan untuk pinjaman online atau pinjol yang dilaporkan ke Polres Metro Jaktim beberapa waktu lalu.

img_title Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

Diketahui dalam kasus ini, seorang karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur mencuri data pribadi milik 27 orang pelamar kerja untuk pinjaman online atau pinjol.

“Adapun kami sampaikan bahwa si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di Konter HP. Dengan demikian dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat foto selfie dirinya,” ujar Nicolas dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

img_title Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Puluhan pelamar kerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan

Photo :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Dalam kasus tersebut, Nicolas mengatakan pelaku menipu sebanyak 27 orang dan mengambil keuntungan mencapai Rp.1 milliar lebih dari para korban. 

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 27 orang, dan jumlah kerugian 1 miliar lebih," ujarnya.

Nicolas mengatakan dalam proses penyelidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi.

Sementara terduga pelaku yang berinisial R juga telah diamankan dan diperiksa intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur. 

“Kami akan memeriksa terus para saksi lainnya dan selanjutnya kami akan memeriksa terlapor dalam hal ini satu orang berinisial R tadi untuk diambil keterangan nya sebagai saksi sesuai dengan perkap yang berlaku di Polri, sesuai dengan perkap nomor 6 tahun 2019,” ujarnya. 

Terduga pelaku yang berhasil diamankan pun terancam dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada yang adalah penipuan dan penggelapan dan kami akan mengirim SP2HP kepada pelapor dalam hal ini berinisial MJ yang kedua,” ujarnya. 

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) yang datang melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan bahwa puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), selaku karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati pada awal Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut