Polisi: Satu Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Ternyata Gembong Narkoba Murtala

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop - Satu dari tujuh narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan (rumah tahanan) Salemba, Jakarta Pusat, merupakan gembong narkoba Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.

img_title Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Gudang Ganja 27,9 Kg di Jatinegara dan Tangkap 3 Pengedar

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kata dia, pemburuan masih dilakukan guna menangkap ketujuhnya yang kabur tersebut.

"Salah satunya adalah Murtala," kata Ade Ary pada Rabu, 13 November 2024.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi tahanan kabur

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

Diketahui, ada 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

"Kemudian, dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.

Hingga kini, para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 131 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun, tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Untuk diketahui, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari. Saat ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian pun tengah melakukan pengejaran.

"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian, terus lakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri," ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani dalam keterangan tertulis pada Selasa, 12 November.

Bigmo klarifikasi lewat live streaming

Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak dibawah umur mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut