Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka Pengguna Ijazah Palsu Buat Ikut Pileg 2024

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik
Sumber :
  • Humas Polri

Lampung, VoxPop – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.

img_title Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Selasa, mengatakan bahwa penetapan sebagai tersangka tersebut atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif pada tahun 2024.

"Iya benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yakni S (50) selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai pengguna ijazah palsu dan AS sebagai penerbit ijazah palsu," kata Kombes Pol. Umi.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Penetapan status tersangka terhadap S dan AS tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

img_title Mengenal Sosok Ahmad Andi Wibowo Anggota DPRD Tangsel yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Rekam Jejaknya

"Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.

Tersangka S diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

"Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya adalah nomor induk siswa nasional (NISN)," katanya.

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, kata Kombes Pol. Umi, tersangka S menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan di ​​​​​Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati Lampung," ucapnya. (Ant)

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut