Bos PS Store Putra Siregar Didakwa Jual Handphone Ilegal

Putra Siregar pemilik PS Store
Sumber :
  • IG putrasiregarr17

VoxPop – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana dengan terdakwa Putra Siregar, bos dari PS Store, Senin, 10 Agustus 2020. Pada sidang perdana ini, Putra didakwa memiliki dan memperjualbelikan barang ilegal.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Putra Siregar didakwa dengan pasal Pasal 103 huruf D undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

img_title Bentrokan Imigran di Ceuta, Presiden Komisi Eropa: Perangi Migrasi Ilegal, Memerlukan Solidaritas

Baca juga: Pemerkosa Wanita di Bintaro Niat Awalnya Mau Merampok

Elly membeberkan kronologi penimbunan barang hingga penyitaan ratusan handphone yang dilakukan Putra Siregar. Dalam dakwaan, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea Cukai dimulai sejak tahun 2017.

img_title Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

“Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy yang hingga saat ini berstatus DPO,” tambah Elly. 

Pada bulan April 2017, handphone dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di kawasan Condet untuk segera dijual ke masyarakat. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pihak Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat adanya potensi penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak Bea dan Cukai pada Jumat, 10 Desember 2017 silam, mendatangi toko Putra Siregar. Setelah memperkenalkan diri sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut.

"Petugas melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” ungkap Eli Supaini. 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dala toko.

Tim juga menyita puluhan unit handphone milik Putra Siregar dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasan Jalan Raya Sawangan, Depok dan Jalan. KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut