Anies Beberkan Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Ibu Kota Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.
Sumber :
  • vstory

VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akibat meningkatnya kasus positif COVID-19 sejak 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

img_title Jakarta Hari Ini Dipadati 47 Agenda Besar, Zikir Akbar hingga Indonesia vs Aston Villa

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan masyarakat agar jangan lengah dan tetap waspada terhadap penularan COVID-19, kendati adanya tren penurunan angka kasus aktif di Jakarta yang konsisten dengan tren penurunan di beberapa parameter lainnya.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Viral, Restoran Ini Buat Promo PPKM Buy 1 Get 1 Kecuali Jokowi

Untuk mempertahankan situasi ini dan semakin menurunkan angka kasus aktif, Anies mengimbau, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi, karena vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Anies, Selasa, 27 Juli 2021. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya yang tertuang dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Adapun jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 sebagai berikut:

  1.  Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial: Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
a. Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
b. Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut