Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Bakal Dipenjara 2 Bulan

Ilustrasi jalan tol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VoxPop – Pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan dan kelebihan muatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota dan sekitarnya dan tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan. 

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Rambu batas kecepatan berkendara.

Photo :
  • U-Report
img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Kata dia, pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal itu dijelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

img_title Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran

Direktur Penegak Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol. Kamera akan memantau pelanggaran kelebihan kapasitas dan batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion), kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE Presisi yang ada di Korlantas. Jadi, kami mulai sosialisasikan,” ujarnya, dikutip VoxPop Otomotif dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu, 2 Maret 2022.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Baru beli mobil atau motor? Jangan langsung dipakai di jalan. Pastikan kendaraan sudah dilengkapi STCK dan TCKB sebelum STNK serta pelat nomor resmi terbit.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut