Putra Siregar-Rico Valentino Didakwa Aniaya Nur Alamsyah

Rico Valentino dan Putra Siregar
Sumber :
  • IG @ricovalt

VoxPop – Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Bos PS Store Putra Siregar dan juga artis Rico Valentino di gelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara online, Kamis 23 Juni 2022. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Dalam persidangan, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah hingga mengalami memar di bagian mulut. 

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino yang menyebut, keduanya terbukti bersama sama melakukan penganiayaan dengan terang-terangan hingga mengakibatkan keributan yang ada di dalam satu tempat hiburan malam. 

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Putra Siregar dan Rico Valentino pakai baju tahanan

Photo :
  • Istimewa

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis 23 Juni 2022.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Dalam data Kepolisian, diketahui kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIB di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. 

Korban yang bernama Nur Alamsyah awalnya sedang berkumpul dengan rekan rekannya yang bernama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4, kemudian datang Chandrika Sari Jusman ke meja korban, 

"Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri," ujar JPU. 

Selanjunya di meja lain, Rico Valentino yang mengenal Chandrika Sari Jusman yang sedang menangis, dan lantas menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.

Terfawa Rico kemudian menarik tangan Chandrika, namun ditegur oleh korban Muhammad nur Alamsyah. 

"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ujar JPU. 

JPU bacakan dakwaan, dari terguran oleh korban tersebut, Rico diketahui emosi dan melakukan pemukulan di bagian dada dan wajah korban. 

"Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamasyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," ujar JPU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut