10 Kebijakan Kontroversial Heru Budi Hartono Usai 5 Bulan Jabat Pj Gubernur Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Beberapa sosok dari jajaran direksi Jakpro lain yang diganti di antaranya, Direktur Keuangan & TI Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo, Direktur Dukungan Bisnis Muhammad Taufiqurrachman, dan Direktur Bisnis Gunung Kartiko.

img_title Fahira Idris Minta Pramono Perhatikan Lima Hal Ini Sebelum Putuskan Naikkan Tarif Transjakarta

Tak hanya itu, Mohamad Aprindy juga dicopot dari jabatannya sebagai direktur utama (Dirut) PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda). Dia digantikan oleh Tuhiyat yang sebelumnya menjabat dirut PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ).

Selain itu, Heru Budi juga mencopot Dirut Transjakarta yaitu Mochammad Yana Aditya dan digantikan oleh M Kuncoro Wibowo. Selain pergantian dirut, pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri Sudirman Said dan menunjuk Luky Arliansyah sebagai Komisaris yang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama.

img_title JakLingko Diusulkan Tak Lagi Gratis, Tarif Mikrotrans Berpotensi Naik Jadi Rp2.000 per Perjalanan

Kemudian, Bambang Eko Martono juga ditunjuk sebagai Komisaris dan diharapkan bisa meningkatkan pengawasan atas kinerja Perseroan. 

8. Polemik Batas Usia PJLP

img_title Pramono Bakal Bahas Usulan Tarif TransJakarta Berlangganan Rp200.000 per Bulan

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Salah satu kebijakan dalam Kepgub tersebut yakni tentang batasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun. 

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa, 13 Desember 2022.

Heru berdalih pembuatan Kepgub tersebut sudah mengikuti pedoman Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang mengatur batas maksimal usia pekerja adalah 56 tahun.

Pembatasan usia itu menuai protes karena dianggap tidak berpihak kepada warga DKI Jakarta. Ketua Fraksi PDIP DPRD Gembong Warsono mengaku mengkritik kebijakan batas maksimal usia PJLP. 

Meski aturan tersebut sesuai aturan, kebijakan Heru menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. "Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan, ibaratnya. Kami Fraksi PDIP menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus, bukan sekadar minus," ujarnya.

Dengan adanya Kepgub tersebut, para pegawai PJLP yang berusia 56 tahun ke atas terancam menganggur atau mencari pekerjaan lain di luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut