Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak Bikin Silau Pengendara Lain, Ini Kata Polisi

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito

Jakarta -- Viral di media sosial video satu unit mobil Toyota Fortuner memakai lampu rem tembak membuat pengendara lain terganggu. Salah satunya di-posting akun TikTok @hendrik_simanungkalit15.

img_title Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Gudang Ganja 27,9 Kg di Jatinegara dan Tangkap 3 Pengedar

Berdasarkan video, lampu berwarna putih itu menyala terang dari bagian pelat nomor mobil. Perekam video lantas menghampiri pengemudi mobil Fortuner berkelir hiram tersebut dan menyampaikan keluhannya. Perekam yang juga pengendara lain mengatakan lampu itu sangat silau dan membahayakan pengemudi lain.

"Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?" demikian seperti dikutip, Jumat 22 September 2023.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, apa yang dilakukan pengemudi Fortuner itu mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi ruang kontrol CCTV pemantau lalu lintas.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq
img_title PWI Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Soal Hina Wartawan, Polda Metro Bakal Gelar Perkara Hentikan Penyelidikan

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," ucap Doni.

Mantan Kapolres Cianjur ini menyebutkan, pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah. Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," ujarnya.

Bigmo klarifikasi lewat live streaming

Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak dibawah umur mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut