Dua Pekan Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Depok Transaksinya Tembus Rp 19 MIliar

Warga padati Kantor Samsat Depok
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VoxPop – Lebih dari 50 ribu wajib pajak di Kota Depok mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengikuti program relaksasi pajak kendaraan yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

img_title Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Program ini berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Setidaknya 1.000 wajib pajak di Depok yang datang setiap hari untuk mengikuti program ini. Lonjakan pun terjadi pasca libur Lebaran 2025. Sebab, mereka tidak ingin melewatkan program yang membebaskan biaya tunggakan dan denda kendaraan serta mutasi masuk.

Kepala Bapenda Samsat Depok, Yosep M. Zuanda mengatakan, setiap hari lebih dari 1.000 wajib pajak yang datang. Diperkirakan hingga saat ini lebih dari 50 ribu wajib pajak di Kota Depok yang telah terlayani.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

“Ini harian ini yang biasanya hanya dikisaran 1.200-1400, pada saat pemutihan ini kemarin saja 4.900 sekian. Tadi disampaikan Pamin TU ada 4.600 itu yang tercetak TNKB, ini dengan total semua keseluruhan termasuk juga yang bayar online tahunan yaitu hampir 5.000 per hari. (Sekitar 50 ribu) Iya tentunya sudah mencapai segitu,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025.

Hingga saat ini total transaksi yang masuk tercatat hampir dari Rp 19 Miliar. Dengan asumsi per hari nilai transaksi jika dirupiahkan sebesar Rp 1,9 miliar.

img_title Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik

“Total transaksi untuk di samsat Depok ini dari tanggal 20 Maret sampai dengan hari kemarin 8 April itu yang hariannya saja biasa tadi disampaikan (tadinya) di Rp 800 jutaan, sekarang hariannya (mencapai) Rp 1,9 miliar per hari. Jadi kalau ditotal ya sudah hampir Rp 19 miliar untuk yang pajak kendaraan bermotor (PKB) nya saja yang masuk ke provinsi,” ujarnya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yunisa Herawati

Wajib pajak yang datang untuk pemutihan adalah mereka yang memiliki tunggakan. Bahkan ada yang memiliki tunggakan hingga 25 tahun dengan kendaraan posisi mati mesin.

“Iya banyak, jadi bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih yang expired 25 tahun lebih, itu datang dengan kendaraan posisi mati mesin, artinya sudah sangat lama tidak digunakan itu banyak juga yang datang ke Samsat dilakukan pembayaran, cek fisik dan sebagainya. Sehingga surat-surat kendaraan bermotornya aktif kembali setelah lebih dari 20 tahun tidak bayar,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut