Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bantah Tebang Pilih

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto (kiri)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

img_title Kunjungan Jokowi ke NTT Disebut PSI Bukan Sekadar Silaturahmi Politik

"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar, itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Eggi Sudjana.

Photo :
  • VoxPop/ Foe Peace Simbolon.
img_title PSI NTT Sebut Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus

Budi mengatakan hal itu menanggapi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara dimana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," ujarnya

img_title Jelang Kunjungan Jokowi, PSI NTT Sebut Semua Persiapan di Kupang Sudah Siap 100 Persen

Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari 2026 dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif. Budi juga menambahkan keadilan restoratif ini juga diatur dalam Perpol 8 tahun 2021, di mana mengembalikan kondisi korban ke kondisi awal.

"Jadi, ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang," katanya.

Status tersangka terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga sudah dicabut, termasuk pencekalan terhadap keduanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. (ant)

Presiden ke-7 RI Jokowi menyempatkan diri mampir ke sentra UMKM Maliosewu di Kabupaten Pringsewu

Jokowi Kunjungi NTT Selama Tiga Hari, Sambutan Masyarakat Diprediksi Meriah

Presiden ke-7 RI Jokowi dijadwalkan melakukan kunjungan ke NTT. Kabar kedatangan Jokowi disambut antusias oleh berbagai elemen relawan hingga kader PSI.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut