Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sosoknya Bikin Geleng Kepala

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Penyidikan dugaan korupsi proyek belanja rutin di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Dua tersangka tersebut berinisial SKN dan MT yang diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT," ucapnya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Dapot, kedua tersangka diduga berperan bersama tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024 di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya.

img_title Pengungkapan Kasus Korupsi Dinilai Upaya Pemerintah Benahi Kementerian dan Lembaga

"Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," kata dia.

Atas dugaan perbuatannya, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.

Dapot menegaskan penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Kejati DKI Jakarta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.

"Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tutur dia.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono di Kantor BGN

BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihaknya melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut