Bocoran Memori Banding Jessica Kumala Wongso
- Antara/Wahyu Putro A
Atas dasar itu, Otto berharap, peradilan seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan terulang kembali saat banding nanti. Apabila nantinya peradilan yang jujur itu bisa terwujud di Pengadilan Tinggi Jakarta, Otto meyakini kliennya akan bebas.
"Kami hanya harapkan peradilan yang fair. Bisa pertimbangkan bukti-bukti yang ada, saya yakin akan bebas," ujar Otto.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadapa sahabatnya itu.
Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. (ase)
