KPK Dorong Partai Politik Korup Didiskualifikasi dari Pemilu
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VoxPop – Korupsi di sektor politik salah satunya diduga disebabkan biaya politik yang tinggi di Indonesia. Selain itu, korupsi di sektor politik juga terjadi karena ekosistem di lingkungan internal partai yang sudah tidak sehat.
Hal itu setidaknya tercermin dari panjangnya daftar elit politik yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan hingga saat ini, KPK sudah menjerat lima tokoh saat menjabat sebagai orang nomor satu di partai politik, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Dan teranyar, Tim Satgas KPK menangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy? dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019. ?
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, untuk membuat efek jera atau mencegah korupsi yang melibatkan partai politik, dapat dilakukan dengan mendorong dibentuk dan diberlakukannya aturan yang keras.
Menurut dia, hal ini bisa diawali dengan meningkatkan dana bantuan dari pemerintah hingga pada kondisi ideal bagi parpol menjalankan roda organisasinya. Dengan dana besar yang diberikan negara, partai politik dapat diaudit secara mendalam sehingga keuangan partai menjadi transparan.
Selain itu, lanjut Agus, partai politik yang terlibat korupsi bisa diberikan sanksi, salah satunya bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.
"Sehingga kami tahu betul uangnya itu untuk apa saja. Di situ juga memungkinkan kalau dia menyalahi hal-hal yang diatur dalam peraturan tadi, partai itu bisa diskualifikasi tidak ikut pemilu. Ini hal-hal yang perlu didorong ke depan," kata Agus.?
KPK memperkirakan, dana ideal yang dikucurkan negara untuk bantuan parpol sekitar Rp20 triliun. Namun, Agus mengingatkan bantuan yang diberikan negara ini harus dibarengi dengan transparansi. BPK dapat mengaudit secara mendalam keuangan partai.
"BPK juga dapat masuk ini dipakai untuk apa saja, kemudian diberikan ke anggota, pada waktu anggota itu kampanye jadi pejabat publik berapa. Bisa masuk sedalam itu. Sehingga nanti kalau misalnya melanggar aturan yang kita dorong terjadi kemudian sanksinya bisa diskualifikasi tidak ikut pemilu," imbuhnya.
