KPK Dorong Partai Politik Korup Didiskualifikasi dari Pemilu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam kesempatan ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengakui persoalan korupsi sektor politik tidak hanya mengenai DPR, tetapi juga kondisi partai politik yang tidak sehat. Untuk itu, Almas mengatakan, ICW mendorong revisi UU Partai Politik.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Menurutnya, revisi UU Parpol merupakan salah satu pintu masuk untuk mencegah korupsi di sektor politik.

"Kalau kita lihat misalnya Prolegnas kemarin, itu kan salah satunya akan revisi UU parpol tapi sampai sekarang belum dibahas. Padahal menurut kami, kalau kita serius, pemerintah dan DPR serius untuk membenahi persoalan korupsi di Indonesia salah satu yang harus dibenahi adalah parpol," kata Almas.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Melalui revisi UU Parpol ini, ungkap Almas, dapat diatur mengenai besaran dana bantuan parpol, hingga sanksi yang tegas terhadap partai korup. ICW, terang Almas sepakat dengan KPK agar sebagian dana yang dibutuhkan partai politik dibiayai negara. 

Berdasar perhitungan ICW, dana bantuan yang diberikan negara kepada parpol sebesar 30 persen dari yang dibutuhkan partai. 30 persen berasal dari anggota partai dan 40 persen lainnya berasal dari publik atau pihak ketiga. 

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Namun, Almas menegaskan, kenaikan besaran bantuan dana parpol tidak akan efektif mencegah korupsi jika tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas bagi partai politik yang terlibat korupsi.  

"Kenapa kami dorong revisi UU parpol, nanti bisa diatur sanksi nya. Salah satunya, ketika partai politik terbukti melakukan korupsi, atau terlibat dalam kasus korupsi, atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang ikut pemilu pada pemilu terdekat," ujarnya. ??

Almas menegaskan aturan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan. Ini lantaran dalam UU Pilkada sudah diatur larangan terhadap partai politik mencalonkan pasangan calon pada Pilkada di daerah tertentu jika terbukti menerima mahar politik pada Pilkada sebelumnya.

"Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan Paslon," imbuhnya.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut