KPK Dorong Partai Politik Korup Didiskualifikasi dari Pemilu
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dalam kesempatan ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengakui persoalan korupsi sektor politik tidak hanya mengenai DPR, tetapi juga kondisi partai politik yang tidak sehat. Untuk itu, Almas mengatakan, ICW mendorong revisi UU Partai Politik.
Menurutnya, revisi UU Parpol merupakan salah satu pintu masuk untuk mencegah korupsi di sektor politik.
"Kalau kita lihat misalnya Prolegnas kemarin, itu kan salah satunya akan revisi UU parpol tapi sampai sekarang belum dibahas. Padahal menurut kami, kalau kita serius, pemerintah dan DPR serius untuk membenahi persoalan korupsi di Indonesia salah satu yang harus dibenahi adalah parpol," kata Almas.
Melalui revisi UU Parpol ini, ungkap Almas, dapat diatur mengenai besaran dana bantuan parpol, hingga sanksi yang tegas terhadap partai korup. ICW, terang Almas sepakat dengan KPK agar sebagian dana yang dibutuhkan partai politik dibiayai negara.
Berdasar perhitungan ICW, dana bantuan yang diberikan negara kepada parpol sebesar 30 persen dari yang dibutuhkan partai. 30 persen berasal dari anggota partai dan 40 persen lainnya berasal dari publik atau pihak ketiga.
Namun, Almas menegaskan, kenaikan besaran bantuan dana parpol tidak akan efektif mencegah korupsi jika tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas bagi partai politik yang terlibat korupsi.
"Kenapa kami dorong revisi UU parpol, nanti bisa diatur sanksi nya. Salah satunya, ketika partai politik terbukti melakukan korupsi, atau terlibat dalam kasus korupsi, atau menggunakan uang bantuan dari negara untuk korupsi dilarang ikut pemilu pada pemilu terdekat," ujarnya. ??
Almas menegaskan aturan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan. Ini lantaran dalam UU Pilkada sudah diatur larangan terhadap partai politik mencalonkan pasangan calon pada Pilkada di daerah tertentu jika terbukti menerima mahar politik pada Pilkada sebelumnya.
"Apakah mungkin? Sangat mungkin. Di UU Pilkada sekarang ketika partai politik terbukti menerima mahar politik di Pilkada selanjutnya dilarang mencalonkan Paslon," imbuhnya.
