Diperiksa soal Ricuh Asrama Papua, Tri Susanti Menginap di Polda Jatim
- VoxPop/Nur Faishal
“Pasal yang dijeratkan ke klien kami terkait Undang-undang SARA,” ucapnya.
SA dan Susi ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. SA dijerat Undang-undang SARA, sementara Susi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena diduga menyebar informasi hoaks dan provokatif. Selain keduanya, lima saksi lain dicekal ke luar negeri.
Dalam peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya, muncul ujaran rasial terlontar dari tengah massa. Nah, kata-kata rasialisme itulah yang memicu protes warga Papua hingga menimbulkan kerusuhan di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Sempat rusuh berhari-hari, pemerintah mengklaim situasi di Tanah Papua kini kondusif. (ren)
