Diperiksa soal Ricuh Asrama Papua, Tri Susanti Menginap di Polda Jatim

Saiful (kopiah putih) di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin malam. Dia bersama Tri Susanti diperiksa semalaman soal kericuhan di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pertengahan Agustus 2019.
Sumber :
  • VoxPop/Nur Faishal

“Pasal yang dijeratkan ke klien kami terkait Undang-undang SARA,” ucapnya.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

SA dan Susi ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. SA dijerat Undang-undang SARA, sementara Susi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena diduga menyebar informasi hoaks dan provokatif. Selain keduanya, lima saksi lain dicekal ke luar negeri. 

Dalam peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya, muncul ujaran rasial terlontar dari tengah massa. Nah, kata-kata rasialisme itulah yang memicu protes warga Papua hingga menimbulkan kerusuhan di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat sejak Senin, 19 Agustus 2019. Sempat rusuh berhari-hari, pemerintah mengklaim situasi di Tanah Papua kini kondusif. (ren)

img_title Zulhas Pastikan SPPG Baru Segera Dibuka, Wilayah dengan Stunting Tinggi Jadi Prioritas MBG
Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, memberikan pengakuan mengejutkan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut