Revisi UU Pemasyarakatan Akan Untungkan Koruptor
Kamis, 19 September 2019 - 13:49 WIB
Sumber :
- VoxPop/ Edwin Firdaus.
Pasal 43A misalnya, mengatur syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk bantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator.
Baca Juga
Kemudian dalam Pasal 43B ayat 3 mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.
Belum lama ini, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Regulasi tersebut diubah dari bentuk aslinya, yang dituding sejumlah pihak akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Pimpinan KPK: Kami Tidak Butuh ICW
ICW sebut pimpinan KPK saat ini yang paling buruk.
VoxPop.co.id
30 Desember 2019
