Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Kekerasan ke Wartawan

Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa Jabodetabek demo di depan Gedung DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kekerasan ini dipicu oleh kemarahan polisi saat melihat Saiful mengambil gambar aparat memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan meriam air. Ishak juga mengalami kekerasan fisik berupa hantaman benda tumpul oleh polisi di bagian kepala dan dilarang mengambil gambar saat polisi bentrok dengan demonstran.

img_title Jangan Sepelekan Karet Belakang Truk, Gara-gara Ini Sopir Langsung Dihentikan Polisi

”Kekerasan yang dilakukan polisi dan massa merupakan tindakan pidana sebagaimana dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Wahyu.

Dia menyebutkan, Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

img_title Awas Macet, Ada Dua Aksi Demo di Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 2026, Hindari Kawasan Ini

”Setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik,” ujarnya.

Menyikapi kekerasan terhadap jurnalis ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

1. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi. Terlebih kekerasan yang dilakukan anggota Polri tersebut terekam jelas dalam video-video yang dimiliki jurnalis.

2. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers

3. Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan.

4. Mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah.

5. Data yang dikumpulkan AJI Makassar dan AJI Jakarta ini merupakan data sementara. Komite Keselamatan Jurnalis membuka Hotline Antikekerasan Jurnalis untuk jurnalis yang mengalami kekerasan di nomor -0812-4882-231.

Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Selain itu Safenet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Menko Polkam, Djamari Chaniago (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam

Menko Polkam Soal Kantor Pemerintahan Dibakar Saat Demo: Ke Depan Tak Mungkin Akan Terjadi

Berdasarkan catatan, aksi demo yang berakhir ricuh hingga memicu pembakaran kantor pemerintahan pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada Agustus hingga

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut